Wednesday 10 November 2010

Info PENTING....!!!! Mengurus Kartu Kuning dan SKCK, Gimana Caranya...????BACA......!!!!!

Syarat mengurus Kartu Kuning ( Kartu Pencari Kerja )
1. KTP dan fotocopinya ( 1 lembar )
2. Fotokopi ijazah dan transkrip nilai yang telah dilegalisir ( jangan lupa bawa ijazah dan transkrip asli siapa tau diminta untuk diperlihatkan ) = 1 lembar dilegalisir.
3. Pas foto 3X4 berwarna ( 4 lembar )


Tempat pengurus : Dinas Tenaga Kerja disetiap kabupaten/kota sesuai dengan domisili KTP. (dikecamatan tempat tinggal sesuai alamat KTP )

Catatan : Setelah JADI Kartu Kuning Jangan lupa legalisir sesuai dengan kebutuhan, kalau perlu dilebihkan ( minimal 10 buah ). Jangan lupa untuk memperpanjang Kartu ini karena hanya berlaku untuk 6 bulan saja.


SKCK ( Surat Keterangan Catatan Kepolisian )

1. Minta surat pengantar dulu dari Kelurahan/Kecamatan
2. Membawa fotocopy KTP/SIM ( 2 Lembar )
3. Membawa pas foto berwarna ukuran 4X6 ( 4 lembar )
4. Mengisi formulir Riwayat hidup dari kepolisian
5. Biaya sekitar 50.000

Memperpanjang masa berlaku SKCK

1. Membawa lembar SKCK lama yang asli/legalisir ( maksimal telah habis masanya selama 1 tahun )
2. Membawa fotocopy KTP/SIM
3. Membawa pas foto terbaru 4X6 sebanyak 3 lembar
4. Mengisi formulir perpanjangan SKCK yang disediakan di kantor polisi.

No comments:

Post a Comment